omiska.com - E Tilang atau Tilang Elektronik mulai diberlakukan sejak 23 Maret tahun 2021 yang lalu. Tilang Traffic Law Enforcement (ELTE) dilakukan secara online
Ada sebanyak ratusan kamera tilang elektronik yang terpasang di beberapa wilayah di Indonesia. Siapa saja yang melakukan pelanggaran dan terkena tilang elektronik, sebaiknya segera membayar denda sesuai dengan waktu yang ditentukan, atau jika tidak maka nomor STNK akan terblokir secara otomatis.
Dengan adanya Tilang Elektronik atau E-Tilang ini diharapkan mampu membawa masuarakat untuk bekendara dengan lebih bijak dan dapat menghindari pelanggaran.
Cara Cek Kendaraan Yang Terkena Tilang Elektronik
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak, ikuti langkah-langkah berikut ini :
- Buka situs resmi
- https://etle-pmj.info/id/check-data (Polda Metro Jaya)
- https://etle-diy.info/id/check-data (Yogyakarta)
- https://etle-korlantas.info/id/check-data (Korlantas)
- Kemudian masukkan nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka yang dapat dilihat di STNK
- Kemudian masukan kelengkapan data, lalu klik Cek data
- Jika ada pelanggaran, makan di situs tersebut akan memberikan laporan berupa data catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan yang melakukan pelanggaran
- Jika tidak adanya pelanggaran, maka Anda hanya melihat status "No Data Available"
Jenis PelanggaranYang Ditindak Dalam E-Tilang
Ada beberapa pelanggaran yang ditindak dalam E-Tilang atau Tilang Online, meliputi pelanggaran :
- Traffic Light
- Marka Jalan
- Melawan Arus
- Ganjil-Genap
- Tidak Menggunakan Helm
- Menggunakan Hp Saat Berkendara
- Pembatasan Jenis Kendaraan Tertentu
- Bonceng Bertiga Menggukan Sepeda Motor
- Keabsahan STNK
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
- Surat tilang yang dikirim ke pelaku pelanggar berisi pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran dilakukan
- Pada tautan konfirmasi pelanggaran di Surat Tilang, diberitahukan jumlah denda yang harus dibayar
- Lakukan kofirmasi, lalu Anda akan mendapatkan Email konfirmasi yang berisi tanggal sidang dan lokasi
- Anda juga akan menerima SMS yang berisu kode Virtual Account (BRI/BRIVA) untuk membayar denda
- Pembayaran dapat dilakukan melalui Transfer Bank atau membayar langsung saat sidang pengadilan sesuai dengan jadwal
- Konfirmasi Pelanggaran berlaku 8 hari, dan tenggat waktu pembayaran 15 hari sejak terjadinya pelanggaran. Jika lebih dari waktu yang ditentukan belum membayar denda, maka akan dilakukan pemblokiran STNK