Isi perjanjian kerja sama yang terkandung dalam asuransi adalah perjanjian bahwa penyedia asuransi bersedia menanggung risiko yang dimiliki oleh tertanggung yang namanya dinyatakan dalam polis, dalam periode waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari penyedia asuransi, pemegang polis harus membayar jumlah biaya premi yang disepakati.
2. Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah pembayaran yang ditentukan sebagai biaya "pengalihan resiko" dari pemegang polis ke penyedia asuransi. Besarnya premi ditentukan oleh penyedia asuransi dan disepakati oleh pemegang polis tersebut.
Ukuran besar maupun kecil premi akan ditentukan oleh banyak faktor. Misalnya, ruang lingkup perlindungan yang diberikan oleh penyedia asuransi, gaya hidup atau catatan medis dari tertanggung, jenis kelamin, bahkan sampai sektor kerja yang tertanggung.
3. Tetanggung Asuransi
Istilah Tertanggung Asuransi dalam sebuah polis asuransi ini merujuk pada pihak yang akan memperoleh jaminan dalam penggantian kerugian dari penyedia asuransi apabila terjadinya resiko. Dalam polis asuransi jiwa, tertanggung merupakan anggota keluarga yang mempunyai nilai ekonomi.
Dalam asuransi kesehatan, tertanggung bisa siapa saja. Misalnya : ayah, istri, anak, orangtua, dan lainnya. Jadi, ketika ada risiko yang dilindungi dalam polis, tertanggung mendapat penggantian kerugian yang terjadi. Misalnya, ketika kepala keluarga yang tertanggung dalam polis asuransi jiwa meninggal, uang asuransi jiwa akan diberikan oleh penyedia asuransi kepada penerima manfaat yang telah ditunjuk dalam polis tersebut.
4. Manfaat Asuransi
Manfaat asuransi berarti perlindungan yang diperoleh oleh tertanggung dan disediakan oleh perusahaan asuransi. Misalnya, asuransi kesehatan memberikan manfaat dari biaya perawatan medis, biaya rawat jalan dan manfaat bedah. Itu berarti, ketika asuransi yang diasuransikan jatuh sakit dan membutuhkan perawatan, penyedia asuransi akan memberikan penggantian biaya perawatan medis.
Ada juga manfaat asuransi dalam bentuk dan kompensasi seperti yang terkandung dalam rencana tunai rumah sakit jenis asuransi kesehatan. Sementara dalam asuransi jiwa, manfaat asuransi adalah dalam bentuk uang pertanggungan yang akan dicairkan dan diberikan oleh penyedia asuransi kepada ahli waris atau penerima manfaat yang ditunjuk dalam polis, apabila tertanggung meninggal dunia.
5. Klaim Asuransi
Klaim adalah tuntutan yang diajukan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi sebagai pihak tertanggung, untuk memenuhi hak pemegang polis sebagaimana dinyatakan dalam polis.
Contohnya, jika Anda memiliki asuransi kesehatan yang menanggung manfaat suatu penyakit, ketika suatu hari Anda jatuh sakit dan harus di rawat inap dirumah sakit karena hal itu, maka Anda dapat mengajukan klaim manfaat kepada pihak asuransi. Perusahaan asuransi akan membayar kompensasi finansial dalam bentuk biaya rawat inap dan biaya lain sesuai dengan definisi manfaat yang tercantum dalam polis asuransi.
6. Biaya Akusisi
Istilah ini mengacu pada biaya yang harus dibayar oleh pemegang polis untuk mendapatkan layanan sebagai pelanggan asuransi. Selain "biaya akuisisi", biaya yang sama biasanya juga disebut sebagai biaya penerbitan kebijakan.
Biaya penerbitan kebijakan termasuk biaya pembayaran agen asuransi dan biaya operasional perusahaan asuransi.
7. Nilai Tunai
Istilah ini yang biasanya Anda temui di asuransi jiwa unit link dan Asruansi Dwiguna. Nilai tunai adalah jumlah uang yang dapat ditebus oleh pemegang polis dalam periode waktu tertentu. Misalnya, dalam produk asuransi Dwiguna seperti asuransi pendidikan, biasanya ada nilai tunai yang dapat dicairkan oleh pemegang polis ketika polisnya berusia 3 tahun, 6 tahun dan seterusnya.
Dalam asuransi jiwa unit link, merupakan asuransi jiwa yang memiliki fitur perlindungan serta fitur investasi, nilai tunai berarti pengembalian investasi untuk dibentuk dari dana investasi yang secara rutin disimpan oleh pemegang polis.
8. Masa Pertanggungan
Masa Pertanggungan adalah Periode perlindungan asuransi untuk tertanggung sejak tanggal diberlakukannya asuransi hingga tanggal pertanggungan berakhir sebagaimana disebutkan dalam data polis.
9. Cuti Premi
Cuti premium mengacu pada periode waktu tertentu di mana pemegang polis diizinkan untuk tidak membayar premi atau berhenti membayar premi tanpa kehilangan manfaat asuransi.
Ini bukan berarti bahwa pemegang polis tidak membayar premi sama sekali. Ketika cuti premi dijalankan, penanggung asuransi sebenarnya menggunakan nilai tunai yang telah dibentuk dari investasi unit link, untuk menutupi biaya premi.
10. Lapse
Ketika Anda memiliki asuransi jiwa, Anda sebagai pemegang polis harus membayar sejumlah premi sesuai dengan perjanjian dalam polis tersebut.
Jika Anda tidak membayar premi hingga melebihi masa tenggang yang umumnya selama 45 hari, maka polis asuransi jiwa Anda secara otomatis dibatalkan, istilah ini disebut Lapse. Hindari pembatalan kebijakan dengan disiplin membayar premi sesuai dengan perjanjian. Ketika status polis menjadi hilang, perlindungan asuransi tidak berlaku. Ini berarti bahwa jika statsunya sudah Lapse dan terjadinya resiko, perusahaan asuransi tidak akan menanggung resikonya.
Itulah beberapa istilah penting dalam asuransi yang wajib Anda pahami. Dengan memahami istilah-istilah asuransi diatas, maka Anda dapat lebih mudah dalam mengotimalan manfaat dari asuransi.